Ketua MA: Tangki dan Jerigen Jangan Berjauhan

JAKARTA - L6N, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Majelis Kehormatan Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 pukul 10.30 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung, dengan terlapor Tri Hastono, SH.,MH, Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Negeri Rotendao.

Hakim Tri Hastono dilaporkan atas tuduhan perselingkuhan. Dalam sidang MKH, Hakim Tri dijatuhi hukuman pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun, dengan pertimbangan yang meringankan terlapor diantaranya seperti; terlapor selama masa kerja 20 tahun belum pernah mendapatkan hukuman dan merupakan sosok yang taat beribadah serta rajin bekerja menurut keterangan saksi dari rekan sekantor di PN Mataram. Hakim Tri mengungkapkan bahwa dirinya menyesal melakukan perbuatan tersebut dan sudah mengakui serta meminta maaf atas perbuatannya kepada keluarganya.

Kasus yang menimpa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Tri Hastono adalah salah satu contoh korban kebijakan sistem Mahkamah Agung (MA) yang memisahkan si Hakim jauh dari istri dan keluarganya bertahun-tahun lamanya. Alhasil, Tri tidak sepantasnya menanggung semua kesalahannya seorang diri karena perselingkuhan.

Mahkamah Agung RI merilis laporan tahunan. Tahun lalu, sejumlah hakim tersandung masalah. Mulai kasus suap hingga perselingkuhan. Ketua MA, M Hatta Ali mengatakan kepada wartawan, Agar kasus seperti ini tidak terulang sebaiknya "Tangki dan Jerigen Jangan Berjauhan."

Senada dengan Ketua MA, Dr. Jumanto S.PdI, Psikolog sekaligus pengamat kasus perselingkuhan di Boyolali, Berpendapat, wajar saja jika kasus seperti ini terjadi dan manusiawi sekali, peluru nyasar itu biasa terjadi kalau sasaran terlalu jauh. Masih mending nyasarnya ke satu arah, coba kalau membabi buta, bisa banyak tuh korban yang berjatuhan. Kata Jumanto sambil merem melek. (Wkk)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments: